Kutipan Akta Perceraian

Table of Contents

PERSYARATAN BERKAS UNTUK PENGURUSAN AKTA CERAI

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dan dilegalisir oleh Pengadilan
  2. Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan tentang Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT). Apabila telah melewati batas waktu 6 bulan, maka Surat Pengantar harus diperbaharui
  3. KTP pasangan yang bercerai
  4. Kartu Keluarga pasangan yang bercerai
  5. Asli Akta Perkawinan pasangan yang bercerai
  6. Apabila Dikuasakan kepada Advokat: Surat Kuasa Khusus Pengadilan yang diberikan kepada Kuasa dan KTP Kuasa. Apabila dikuasakan kepada bukan Advokat, maka penerima kuasa hanya dapat mewakili pihak yang bercerai untuk mengajukan permohonan persyaratan angka 1, 2 tersebut diatas dan mengajukan berkas ke Dukcapil setempat