Persyaratan paspor baru
Table of Contents
![]() |
| Gambar e-Paspor dan Paspor biasa |
PERSYARATAN BERKAS PASPOR BARU
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Ijazah SMA
- Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Surat Keterangan Kerja/Izin Usaha/Kartu Mahasiswa
- Seluruh berkas sediakan fotokopinya masing-masing 1 lembar
- Seluruh berkas diatas wajib ADA aslinya, dan wajib dibawa saat wawancara/foto di Kantor Imigrasi
PERSYARATAN PASPOR ANAK <17 TAHUN
- E-KTP ayah yang masih berlaku
- E-KTP ibu yang masih berlaku
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor biasa lama bagi yang memohon paspor elektronik dan telah memiliki paspor biasa non elektronik
- Asli seluruh dokumen 1 s/d 7 tersebut diatas wajib ada dan dapat ditunjukkan dimuka petugas imigrasi saat agenda perekaman foto
SYARAT DAN KETENTUAN
- Berkas tersebut diatas di scan dengan mesin scanner untuk hasil terbaik, atau di foto namun pastikan hasil foto terang, jelas dan tidak ada bayangan HP, dikirim melalui email kami di birojasakotamedan@gmail.com
- Masa berlaku paspor 5 atau 10 tahun sesuai permintaan
- Paspor biasa non express akan terbit dalam 4-5 hari kerja setelah foto
- Paspor express 1 hari jadi akan terbit dihari yang sama jika pemohon ikut arahan dari kami khususnya bisa datang pagi hari untuk foto. Keterlambatan penerbitan paspor dapat terjadi bila adanya gangguan teknis. Pihak biro jasa kami tidak dapat dituntut apapun jika terjadi keterlambatan karena adanya gangguan teknis tersebut
- Pembayaran DP/Uang muka diperlukan guna pengurusan paspor oleh team kami, minimal 50 % dari biaya
