Persyaratan Penggantian Paspor

Table of Contents
Persyaratan Penggantian Paspor
Penggantian Paspor
Penggantian Paspor diajukan karena alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Masa berlakunya segera habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);
  2. Masa berlaku sudah habis;
  3. Hilang;
  4. Rusak;

Penggantian paspor biasa apabila paspor habis masa berlakunya dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut:
  1. KTP Elektronik
  2. Paspor Lama

Persyaratan penggantian paspor untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009:

  1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga (KK);
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut:
  1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
  2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  3. Kartu keluarga (KK);
  4. Akta lahir;