Persyaratan Penggantian Paspor
Table of Contents
- Masa berlakunya segera habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);
- Masa berlaku sudah habis;
- Hilang;
- Rusak;
Penggantian paspor biasa apabila paspor habis masa berlakunya dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut:
- KTP Elektronik
- Paspor Lama
Persyaratan penggantian paspor untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga (KK);
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan
melengkapi persyaratan berikut:
- Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Kartu keluarga (KK);
- Akta lahir;
