Blokir Kendaraan

Table of Contents

Layanan jasa blokir kendaraan di Medan diperlukan persyaratan berkas sebagai berikut:

  1. Asli KTP pemilik kendaraan
  2. Fotokopi KTP pemilik kendaraan 2 lembar
  3. Kwitansi jual-beli
  4. Mengisi & menandatangani formulir blokir kendaraan
  5. Meterai Rp. 10,000

Area Layanan:

  1. Kota Medan
  2. Kabupaten Deli Serdang