Peningkatan surat tanah SK Camat ke SHM
Pentingnya Mengurus SK Camat Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Di berbagai daerah, banyak masyarakat yang memiliki tanah
berdasarkan SK Camat atau dikenal juga dengan surat keterangan
penguasaan fisik tanah. Namun, banyak yang belum menyadari bahwa SK Camat
bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat secara hukum. Oleh
karena itu, sangat penting untuk meningkatkan status SK Camat menjadi
Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan agar kepemilikan tanah
diakui secara sah oleh negara dan mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Mengapa Perlu Mengurus SK Camat Menjadi SHM?
- Jaminan
Kepastian Hukum
SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat dan diakui secara nasional. Dengan SHM, kepemilikan Anda tercatat resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). - Memudahkan
Transaksi Tanah
Tanah yang sudah bersertifikat lebih mudah dijual, diwariskan, diagunkan ke bank, atau dijadikan jaminan usaha. - Menghindari
Sengketa
Sertifikat membantu melindungi hak Anda dari klaim orang lain dan konflik batas tanah.
Persyaratan Dokumen untuk Permohonan SHM dari SK Camat
Berikut dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan:
- Fotokopi
KTP dan KK Pemohon
- Surat
Keterangan Tanah / SK Camat yang menyatakan penguasaan atau
kepemilikan tanah
- SPPT PBB dan bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari kelurahan/desa
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
- Mengisi formulir permohonan diatas meterai cukup
Catatan: Beberapa kabupaten mungkin memiliki syarat tambahan
atau format dokumen tersendiri, jadi sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan team kami.
Alur Proses Pengurusan SK Camat Menjadi SHM
- Pengumpulan
dan Pemeriksaan Dokumen
Pastikan semua dokumen lengkap sesuai persyaratan. - Pengajuan
Permohonan ke Kantor Pertanahan
Ajukan berkas ke bagian loket pelayanan pendaftaran tanah. - Pengukuran
oleh Petugas BPN
Petugas akan datang ke lokasi untuk mengukur dan membuat peta bidang. - Pengumuman
di Kelurahan/Desa
Tanah akan diumumkan selama 14 hari sebagai bentuk transparansi (untuk memberi kesempatan keberatan jika ada). - Penerbitan
Sertifikat
Setelah proses verifikasi selesai dan tidak ada keberatan, sertifikat akan diterbitkan atas nama pemohon.
Jangka Waktu Pengurusan
Estimasi waktu normal pengurusan dari awal sampai terbitnya
SHM adalah:
± 3 bulan tergantung kelengkapan berkas, kondisi lapangan, dan antrean
di Kantor Pertanahan.
Proses Peningkatan surat tanah SK Camat ke SHM dalam sistem di Kantor Pertanahan dikenal sebagai konversi. Adalah pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kalinya terhadap suatu bidang tanah yang didukung oleh bukti kepemilikan yang lengkap.